Akuisisi Bank Banten Rampung Awal 2017

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- PT Banten Global Development (BGD) memperkirakan proses akuisisi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten akan rampung pada Februari 2017.

Direktur BGD Franklin Paul Nelwan mengatakan, meski secara internal Bank Pundi sudah menetapkan pergantian nama menjadi Bank Banten, hal itu tak serta merta BGD atau pemprov menjadi pemegang saham pengendali. Hal tersebut karena proses akuisisi belum selesai seutuhnya.

"Ada dua skema yang dilakukan oleh PT BGD, yaitu penerbitan saham baru dan pembelian saham dari pemegang saham yang lama. Proses dari dua skema tersebut diperkirakan rampung Februari 2017," katanya.

Diketahui nama Bank Pundi berganti menjadi Bank Banten pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan Bank Pundi pada 10 Juni 2016. "Tanggal 10 Juni itu mereka sudah gelar RUPS luar biasa soal nama Bank Pundi berubah nama menjadi Bank Banten. Launchingnya habis lebaran," ujar Franklin, kepada wartawan, Ahad (26/6/2016).

Selanjutnya, kata dia, BGD akan menggelar RUPS luar biasa pada 11 Juli mendatang. "Setelah 11 Juli akan ada fit and proper test yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BGD dan Pemprov Banten," ucapnya.

Franklin menjelaskan, untuk menjadi pemegang saham pengendali, kata Franklin, paling tidak pemprov harus memiliki 60 persen saham dari Recapital Securities tersebut. "Untuk tahun ini total angka yang dikeluarkan Rp 600 miliar. Dari uang tersebut minimal mendapatkan 51 persen. Kemungkinan di kuartal ketiga, September 2016, kita mulai menjadi saham pengendali. Kalau banknya tetap berjalan mereka, hanya kita belum jadi pengendali," tuturnya.

Franklin kembali berbicara mengenai potensi besar jika keuangan masyarakat Banten dikelola Bank Banten. Menurutnya, kondisi neraca keuangan Bank Pundi tidak begitu baik, namun itu tak jadi soal jika pemprov sudah jadi pemegang saham pengendali.

"Kami punya pelurunya, bank ini akan menjadi Bank Pemerintah Daerah (BPD) Banten, dan berbicara BPD. Kita (Banten) ini kan punya kue yang sangat gemuk, dana masyarakat ada sekitar Rp 140 triliun di Banten, yang disimpan di berbagai bank, dan itu sebenarnya potensi kerugian bagi kita. Dengan adanya Bank Banten banyak hal juga yang bisa dilakukan, seperti proyek nasional, jika kita tidak punya bank kita tidak bisa berkontribusi dalam pembiayaannya," tuturnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, saat ini pemprov sedang membahas kebutuhan-kebutuhan anggaran prioritas untuk APBD 2016 Perubahan. Salah satunya penyertaan modal Rp 350 miliar untuk BGD terkait akuisisi Bank Banten.

"Sedang dibahas, tapi belum final. Di perubahan kan ada beberapa kegiatan yang tidak boleh tidak, seperti pilkada itu wajib, kemudian penyertaan modal ke BGD kaitan dengan Bank Banten," kata Hudaya, akhir pekan lalu.

Diketahui, dalam RUPSLB juga memutuskan bahwa Recapital Securities sudah mengonfirmasi akan mengalihkan hak right issue mereka kepada BGD. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Banten tahun ini.

"Raperda pembentukan PT Bank Banten ini masuk dalam prolegda 2016. Kami sedang menunggu naskah akademiknya dari Biro Ekbang, mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Ketua DPRD Banten di sela-sela melakukan reses di daerah pemilihan Kota Serang, Sabtu (25/6/2016).

Ia mengatakan, pembentukan Bank Banten harus menggunakan Perda tersendiri meskipun selama ini proses pembentukan bank pembangunan daerah tersebut dilakukan oleh perusahaan daerah yakni PT Banten Global Development. Namun demikian, setelah dilakukan proses akuisisi oleh PT BGD, Bank Banten harus menggunakan Perda tersendiri supaya operasionalnya langsung di bawah Pemprov Banten.

"Nanti operasional bank daerah tersebut di bawah kendali langsung Pemprov Banten bukan di bawah PT Banten Global Development. Meskipun proses pembentukannya oleh PT BGD," ucap Asep.

Dia mengatakan, sejak awal DPRD Banten tidak pernah menolak berdirinya Bank Banten. Hanya saja, DPRD melakukan fungsi kontrol atau pengawasan karena anggaran yang dikeluarkan untuk penyertaan modal kepada PT BGD, bank tersebut harus atas persetujuan DPRD.

"Kami melihat BGD pengalamannya dalam bisnis kurang bagus, jadi pengelolaan bank itu harus di bawah pengawasan pemprov langsung seperti daerah lainnya seperti Jawa Tengah atau Jawa Barat," tuturnya.

Oleh karena itu, DPRD harus mendorong pembentukan Perda tentang BPD Bank Banten, karena nanti Perda tersebut juga untuk pembatasan saham pemerintah daerah. Sehingga Pemprov Banten memiliki saham mayoritas di bank tersebut, supaya memudahkan dalam pengendaliannya.

Asep sudah mengetahui terkait nama bank Pundi yang nantinya akan diakuisisi oleh PT BGD. Namanya sudah berubah menjadi Bank Banten dalam rapat umum pemegang saham beberapa hari lalu. "Ya sekarang nama Bank Pundi informasinya sudah berubah nama menjadi Bank Banten, tidak masalah. Nanti justru tinggal memperkuat saja dengan Perda-nya," ucapnya.

Ia mengatakan, dengan saham mayoritas dimiliki oleh Pemprov Banten, maka nantinya Pemprov Banten bisa melakukan upaya-upaya pengendalian agar bank tersebut bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Banten, terutama dalam upaya membangkitkan sektor Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).


"Jadi modal yang harus dimiliki oleh pemprov harunya sekitar Rp 600 miliar sampai Rp 700 miliar jika ingin memiliki saham mayoritas," tutur Asep.