![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- PT Banten
Global Development (BGD) memperkirakan proses akuisisi Bank Pembangunan Daerah
(BPD) Banten atau Bank Banten akan rampung pada Februari 2017.
Direktur BGD Franklin
Paul Nelwan mengatakan, meski secara internal Bank Pundi sudah menetapkan
pergantian nama menjadi Bank Banten, hal itu tak serta merta BGD atau pemprov
menjadi pemegang saham pengendali. Hal tersebut karena proses akuisisi belum
selesai seutuhnya.
"Ada dua skema yang
dilakukan oleh PT BGD, yaitu penerbitan saham baru dan pembelian saham dari
pemegang saham yang lama. Proses dari dua skema tersebut diperkirakan rampung
Februari 2017," katanya.
Diketahui nama Bank Pundi
berganti menjadi Bank Banten pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
yang dilaksanakan Bank Pundi pada 10 Juni 2016. "Tanggal 10 Juni itu
mereka sudah gelar RUPS luar biasa soal nama Bank Pundi berubah nama menjadi
Bank Banten. Launchingnya habis lebaran," ujar Franklin, kepada wartawan,
Ahad (26/6/2016).
Selanjutnya, kata dia,
BGD akan menggelar RUPS luar biasa pada 11 Juli mendatang. "Setelah 11
Juli akan ada fit and proper test yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) terhadap BGD dan Pemprov Banten," ucapnya.
Franklin menjelaskan,
untuk menjadi pemegang saham pengendali, kata Franklin, paling tidak pemprov
harus memiliki 60 persen saham dari Recapital Securities tersebut. "Untuk
tahun ini total angka yang dikeluarkan Rp 600 miliar. Dari uang tersebut
minimal mendapatkan 51 persen. Kemungkinan di kuartal ketiga, September 2016,
kita mulai menjadi saham pengendali. Kalau banknya tetap berjalan mereka, hanya
kita belum jadi pengendali," tuturnya.
Franklin kembali
berbicara mengenai potensi besar jika keuangan masyarakat Banten dikelola Bank
Banten. Menurutnya, kondisi neraca keuangan Bank Pundi tidak begitu baik, namun
itu tak jadi soal jika pemprov sudah jadi pemegang saham pengendali.
"Kami punya
pelurunya, bank ini akan menjadi Bank Pemerintah Daerah (BPD) Banten, dan
berbicara BPD. Kita (Banten) ini kan punya kue yang sangat gemuk, dana
masyarakat ada sekitar Rp 140 triliun di Banten, yang disimpan di berbagai
bank, dan itu sebenarnya potensi kerugian bagi kita. Dengan adanya Bank Banten
banyak hal juga yang bisa dilakukan, seperti proyek nasional, jika kita tidak
punya bank kita tidak bisa berkontribusi dalam pembiayaannya," tuturnya.
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, saat ini
pemprov sedang membahas kebutuhan-kebutuhan anggaran prioritas untuk APBD 2016
Perubahan. Salah satunya penyertaan modal Rp 350 miliar untuk BGD terkait
akuisisi Bank Banten.
"Sedang dibahas,
tapi belum final. Di perubahan kan ada beberapa kegiatan yang tidak boleh
tidak, seperti pilkada itu wajib, kemudian penyertaan modal ke BGD kaitan
dengan Bank Banten," kata Hudaya, akhir pekan lalu.
Diketahui, dalam RUPSLB
juga memutuskan bahwa Recapital Securities sudah mengonfirmasi akan mengalihkan
hak right issue mereka kepada BGD. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Banten segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan PT
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Banten tahun ini.
"Raperda pembentukan
PT Bank Banten ini masuk dalam prolegda 2016. Kami sedang menunggu naskah
akademiknya dari Biro Ekbang, mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Ketua
DPRD Banten di sela-sela melakukan reses di daerah pemilihan Kota Serang, Sabtu
(25/6/2016).
Ia mengatakan,
pembentukan Bank Banten harus menggunakan Perda tersendiri meskipun selama ini
proses pembentukan bank pembangunan daerah tersebut dilakukan oleh perusahaan
daerah yakni PT Banten Global Development. Namun demikian, setelah dilakukan
proses akuisisi oleh PT BGD, Bank Banten harus menggunakan Perda tersendiri
supaya operasionalnya langsung di bawah Pemprov Banten.
"Nanti operasional
bank daerah tersebut di bawah kendali langsung Pemprov Banten bukan di bawah PT
Banten Global Development. Meskipun proses pembentukannya oleh PT BGD,"
ucap Asep.
Dia mengatakan, sejak
awal DPRD Banten tidak pernah menolak berdirinya Bank Banten. Hanya saja, DPRD
melakukan fungsi kontrol atau pengawasan karena anggaran yang dikeluarkan untuk
penyertaan modal kepada PT BGD, bank tersebut harus atas persetujuan DPRD.
"Kami melihat BGD
pengalamannya dalam bisnis kurang bagus, jadi pengelolaan bank itu harus di
bawah pengawasan pemprov langsung seperti daerah lainnya seperti Jawa Tengah
atau Jawa Barat," tuturnya.
Oleh karena itu, DPRD
harus mendorong pembentukan Perda tentang BPD Bank Banten, karena nanti Perda
tersebut juga untuk pembatasan saham pemerintah daerah. Sehingga Pemprov Banten
memiliki saham mayoritas di bank tersebut, supaya memudahkan dalam
pengendaliannya.
Asep sudah mengetahui
terkait nama bank Pundi yang nantinya akan diakuisisi oleh PT BGD. Namanya
sudah berubah menjadi Bank Banten dalam rapat umum pemegang saham beberapa hari
lalu. "Ya sekarang nama Bank Pundi informasinya sudah berubah nama menjadi
Bank Banten, tidak masalah. Nanti justru tinggal memperkuat saja dengan
Perda-nya," ucapnya.
Ia mengatakan, dengan
saham mayoritas dimiliki oleh Pemprov Banten, maka nantinya Pemprov Banten bisa
melakukan upaya-upaya pengendalian agar bank tersebut bisa memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Banten, terutama dalam upaya
membangkitkan sektor Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
"Jadi modal yang
harus dimiliki oleh pemprov harunya sekitar Rp 600 miliar sampai Rp 700 miliar
jika ingin memiliki saham mayoritas," tutur Asep.

