![]() |
| Ilustrasi |
MALUKU - Pemimpin Komisi
Pemberantasan Korupsi meminta para kepala desa di Maluku dan Maluku Utara tidak
takut melaporkan tindakan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pejabat di
daerah.
"Para kades tidak perlu takut. Laporkan saja jika ada oknum-oknum
mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan yang secara sengaja memotong
ADD," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat membuka sosialisasi
pengawalan bersama pengelolaan Dana Desa di wilayah Maluku dan Maluku Utara, di
Ambon, Selasa.
Dia menegaskan, ADD yang
dikucurkan pemerintah pusat merupakan hak pemerintah desa di Tanah Air dengan
tujuan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Pemerintah
pusat, ujarnya, berpendapat sangat tidak mungkin memajukan desa dengan kendali
di pusat pemerintahan baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan kecamatan,
sehingga memutuskan menggelontorkan dana pembangunan yang langsung dikelola
oleh pemerintahan di tingkat desa.
Selama tahun 2015,
katanya lagi, pemerintah pusat telah menggelontorkan alokasi dana desa sebesar
Rp20,7 triliun yang diperuntukkan bagi 74.754 desa di 434 kabupaten dan kota di
Indonesia."Makanya dana desa harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk
pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa dan bukan untuk
disalahgunakan," kata dia.
Para kades juga diminta
tidak takut menggunakan ADD yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun,
sepanjang anggaran tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan
untuk kepentingan pribadi.Dia mengakui, saat ini banyak kades yang takut dan
khawatir akan berurusan dengan masalah hukum karena salah menggunakan dana desa
tersebut.
"Kalau uangnya sudah
ada manfaatkan sebaik-baiknya. Paling penting diingat uangnya tidak digunakan
untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat di desa,"
katanya.
Menurut Basaria, saat ini
muncul wacana baru penyalahgunaan alokasi dana desa mulai dari Rp10 juta hingga
Rp100 juta pelakunya tidak akan dikenakan sanksi penjara, tetapi hanya
diwajibkan mengembalikan uang yang disalahgunakan serta dikenakan hukuman
administrasi berupa pemecatan dari jabatannya.Para kades diminta memanfaatkan
dana tersebut dengan benar dan terbuka.
Menurutnya lagi, bila
perlu dalam pelaksanaan kades dapat melibatkan seluruh masyarakat untuk
membangun desanya, sehingga pertanggungjawabannya dapat berjalan baik.
"ADD jangan digunakan untuk membuat gapura atau kantor desa, tapi buatlah
infrastruktur seperti jalan di desa agar akses ekonomi masyarakat dapat
berjalan dengan lancar, selain pembiayaan program-program lain yang
meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat desa," ujar dia.
Hadir dalam sosialisasi
tersebut Gubernur Maluku Said Assagaff, Deputi Pengawasan Bidang
Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Dadang Kurnia, Direktur Pembangunan
Sarana Prasarana Kementerian Desa Gunalan AP, para pejabat di Maluku,
bupati/wali kota, camat, dan perwakilan kades di Maluku dan Maluku Utara.

