![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Kapolda Banten Brigen Pol Ahmad Dofiri
memerintahkan jajaran dan Polres di banten untuk mengadakan operasi barang
kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Jika diketahui ada pedagang atau siapa pun
yang menimbun, Polda tak segan-segan untuk menindaknya. Berdasarkan UU No 18
Tahun 2012, penimbun dapat dihukum paling lama 7 tahun atau denda paling banyak
Rp100 miliar.
Polda Banten sendiri
terlah bersinergi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Banten dan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten telah bersinergi untuk menjaga
stabilitas harga dan inflasi di daerah.
“Hari ini
merupakan momentum yang baik sekali terkait pengendalian inflasi daerah kerja
sama Polda, BI dan TPID Banten. Ini merupakan momentum yang baik khususnya bagi
para pelaksana tingkat teknis karena kita juga panggil dari masing-masing
Polres di Banten supaya bekerja sama dengan TPID,” ujar Kapolda usai focus group discussion di Mapolda, Kamis (2/6).
Menurutnya, upaya
kepolisian menjaga stabilitas harga dangan mengendalikan inflasi dengan
membantu TPID melakukan pemantauan pergerakan harga pangan yang yang berdampak
inflasi. TPID juga aktif memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat
tentang keamanan dari fenomena instabilitas harga pangan.
Menertibkan penimbuanan
barang bahan dan komoditas pangan yang dapat mengganggu stabilitas harga dan
efisiensi rantai nilai.“Kita
sebenarnya selama ini sudah melakukan upaya terhadap pasar. Di sini ditangani
langsung oleh Dirreskrimsus dan oleh Polres. Selama ini kita sudah lakukan operasi
pasar dan apa lagi saat ini mendekati bulan Ramadan. Saya sudah perintahkan
seluruh jajaran dan Polres agar mengadakan operasi terkait kecurangan dan
penimbunan. Tetapi dalam hal penindakan terhadap penimbunan kita harus tahu
ilmunya, namun intinya setiap tindakan yang dilakukan jangan sampai ada gejolak
pasar karena yang akan dirugikan yakni masyarakat,” ungkapnya.

