![]() |
| Ilustrasi |
SERPONG – Ada yang berbeda dengan puasa tahun ini. Jika tahun
lalu Pemkot melarang penampilan live musik baik yang biasa maupun religius,
maka tahun ini Pemkot Tangsel memperbolehkan live musik religi di
Tangsel,dengan syarat harus memiliki ijin keramaian dari pihak kepolisian.
“Kita tidak
melarang, namun harus mengantongi ijin terlebih dahulu,” ujar Wakil Walikota Benyamin Davnie.
Live musik tersebut baik
yang diadakan di pusat perbelanjaan atau pun live dari stasiun televisi yang
diperbolehkan. “Peraturan
tahun ini hampir semuanya sama dengan tahun sebelumnya, namun bedanya tahun ini
boleh ada live musik religi,” jelasnya.
Sementara, untuk tempat
hiburan malam, panti pijat, karaoke, pub, club, tutup selama bulan puasa.
Sedang penutupannya tiga hari sebelum masuk bulan puasa dan buka kembali tujuh
hari setelah lebaran.
Bang Ben, biasa Benyamin
Davnie dipanggil, meminta para pengusaha tersebut menghormati umat Islam yang
menjalani puasa. Namun bukan berarti ada diskriminasi melarang usaha, justru
dengan himbaun menutup agar pelaksanaan puasa aman tentram dan khusuk.
“Sebelum
ramadan ada razia gabungan dari kepolisian dan Satpol PP, pas di bulan
ramadannya, pasca ramadan juga akan kami razia, agar pengusaha-pengusaha tidak
ada yang membandel saat bulan puasa,” ujarnya.
Kepala Kantor Budaya dan
Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel, Yanuar mengatakan, berdasarkan keputusan
bersama, live music yang sifatnya religi, baik konser,maupun melalui radio dan
lainnya diperbolehkan. Sedangkan untuk bilyar, panti pijat dan lainnya tutup.
Semua restoran boleh buka di atas pukul 12.00 WIB hingga Pukul 04.00 subuh.
“Kita tidak
pernah menggangu selama 11 bulan mereka berusaha di Tangsel, sudah sepatutnya
selama satu bulan ini mereka harus menghargai umat muslim yang menjalankan
ibadah puasa,” tegas Yanuar.

