![]() |
| Ilustrasi |
BEKASI – Pemkot Bekasi akan menggelar operasi yustisi
kependudukan paskalebaran, untuk mendata pendatang baru. Ini sebagai upaya
menertibkan penduduk yang mencoba mengadu nasib di Koya Bekasi.
Dinas Kependudukan dan
pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Bekasi, Jawa Barat, memprediksi jumlah pendatang baru pascaperayaan Idul Fitri
1437 H/2016 di wilayahnya mencapai 11 ribu jiwa.
“Rata-rata per
tahun jumlah pendatang mencapai 9 ribu hingga 11 ribu jiwa setiap kali habis
Lebaran,” kata Kepala Disdukcapil Kota
Bekasi Alexander Zulkarnaen.
Menurut dia, pada situasi
yang sama 2015 tercatat jumlah pendatang baru di Kota Bekasi mencapai 103 ribu
jiwa lebih, sedangkan yang pindah ke luar Kota Bekasi mencapai 95 ribu. “Artinya, selisih dari jumlah itu adalah penambahan
penduduk baru,” katanya.
Dikatakan Alex, pihaknya
tidak memiliki kewenangan membendung pendatang baru di wilayahnya. “Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menolak
pendatang baru. Ibaratnya, ada gula, di situ pasti ada semut,” katanya.
Pihaknya mengaku tidak
bisa mengendalikan jumlah penduduk dengan cara penertiban administrasi
kependudukan atau operasi yustisi. Pihaknya hanya bisa memberikan imbauan agar
para pendatang baru yang akan menetap wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kota Bekasi serta memiliki kemampuan dan modal yang cukup selama mengadu n asib.
“Saya hanya
saran kepada masyarakat dari luar Kota Bekasi yang mau datang dan mencari kerja
harus punya skil dan banyak bawa modal,” katanya. Karena
itu operasi yustisi akan dilakukan di beberapa kecamatan terutama yang
wilayahnya dijadikan daerah tujuan pendatang.

