11 Ribu Pendatang Baru Serbu Bekasi, Operasi Yustisi Digelar

 Ilustrasi
BEKASI Pemkot Bekasi akan menggelar operasi yustisi kependudukan paskalebaran, untuk mendata pendatang baru. Ini sebagai upaya menertibkan penduduk yang mencoba mengadu nasib di Koya Bekasi.

Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat, memprediksi jumlah pendatang baru pascaperayaan Idul Fitri 1437 H/2016 di wilayahnya mencapai 11 ribu jiwa.

Rata-rata per tahun jumlah pendatang mencapai 9 ribu hingga 11 ribu jiwa setiap kali habis Lebaran, kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen.

Menurut dia, pada situasi yang sama 2015 tercatat jumlah pendatang baru di Kota Bekasi mencapai 103 ribu jiwa lebih, sedangkan yang pindah ke luar Kota Bekasi mencapai 95 ribu. Artinya, selisih dari jumlah itu adalah penambahan penduduk baru, katanya.

Dikatakan Alex, pihaknya tidak memiliki kewenangan membendung pendatang baru di wilayahnya. Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menolak pendatang baru. Ibaratnya, ada gula, di situ pasti ada semut, katanya.

Pihaknya mengaku tidak bisa mengendalikan jumlah penduduk dengan cara penertiban administrasi kependudukan atau operasi yustisi. Pihaknya hanya bisa memberikan imbauan agar para pendatang baru yang akan menetap wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi serta memiliki kemampuan dan modal yang cukup selama mengadu n asib.


Saya hanya saran kepada masyarakat dari luar Kota Bekasi yang mau datang dan mencari kerja harus punya skil dan banyak bawa modal, katanya. Karena itu operasi yustisi akan dilakukan di beberapa kecamatan terutama yang wilayahnya dijadikan daerah tujuan pendatang.