![]() |
| Walikota dan DPRD Tangsel |
TANGSEL - Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan 2016
diperkirakan tidak cukup signifikan. Hal ini diketahui setelah Nota Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD (P-APBD) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2016 disepakati bersama
antara Pemkot Tangsel dengan DPRD Tangsel.
Kesepakatan nota
tersebut, disampaikan melalui rapat paripurna DPRD di Gedung Puspitek, akhir
pekan kemarin. Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Walikota
Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Pimpinan
DPRD, anggota DPRD serta para pejabat Pemkot Tangsel.
Tidak signifikannya
perubahan APBD 2016 itu terungkap dari Wakil Ketua DPRD Tangsel Moh Saleh Asnawi
saat membacakan nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan 2016 tersebut.
Dikatakan Saleh, justru
banyak pengurangan dari yang diajukan sebelumnya akibat bertambahnya kebutuhan
serta adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Alhasil, hingga
pada Perubahan kali ini hanya bertambah menjadi Rp 7 miliar.
Padahal sebelumnya,
Rancangan Anggaran yang diajukan Pemkot Tangsel sebesar Rp 41,443 miliar dan
hal tersebut telah dituliskan atau tertuang dalam (KUPA/PPAS) tahun anggaran
2016. “Badan Anggaran dengan TAPD Kota
Tangsel telah membahas dan menyepakati Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran
2016 dengan belanja daerah semula sebesar Rp 3.304 Triliun menjadi Rp 3.312
Triliun, sehingga bertambah sebesar Rp 7 Miliar,” ungkap Saleh.
Perubahan alokasi belanja
ini berupa pergeseran belanja antar jenis belanja, antar obyek belanja, antar
rincian obyek belanja, antar kegiatan, maupun antar unit organisasi.
Saleh juga mengatakan
penambahan atau pengurangan alokasi belanja pada kegiatan dikarenakan adanya
perubahan target kinerja. Juga penambahan alokasi belanja tidak langsung dan
belanja langsung atau kegiatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas.
“Ini hanya pergeseran anggaran
setiap SKPD saja. Belanja tidak langsung dikurangi untuk kita imbangi, supaya
pembangunan infrastruktur tidak terganggu,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan
umum perubahan APBD tahun Anggaran 2016 berasal dari aspirasi masyarakat
melalui Reses DPRD, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang
dalam Musrenbang Tingkat Kota Tangsel.
“Jadi anggaran perubahan ini
lebih kepada pergeseran anggaran saja lebih banyaknya, sedangkan penambahan
anggarannya ini lebih digunakan untuk belanja langsung seperti gaji pegawai,” ungkapnya.
Selanjutnya, jelas
politisi Hanruna ini, nota kesepakatan tersebut tinggal dijadikan Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2016 yang ditargetkan
akhir September bisa selesai.
Walikota Airin
mengatakan, Pemkot Tangsel dan DPRD telah ada satu pandangan yang sama dalam
proses pembangunan di Kota Tangsel yang kemudian dituangkan dalam KUPA serta
PPAS P-APBD Kota Tangsel tahun anggaran 2016.
“Buah dari pembangunan harus
dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Tangsel. Program-program
pro rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah kita
sepakati,” paparnya.
Dengan dilakasanakannya
KUPA serta PPAS P-APBD Kota Tangsel tahun 2016, maka Pemkot dan DPRD pada
hakikatnya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan
fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan Kota Tangsel.
“Kami ingin mengajak kepada kita
semua untuk selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat
konstitusional ini, dan inilah bentuk tanggung jawab kita dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah,” ungkapnya.

