Walikota dan DPRD Teken Nota KUPA dan PPASAPBD-P Bakal Naik Rp 3,312 T

 Walikota dan DPRD Tangsel
TANGSEL - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan 2016 diperkirakan tidak cukup signifikan. Hal ini diketahui setelah Nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2016 disepakati bersama antara Pemkot Tangsel dengan DPRD Tangsel.

Kesepakatan nota tersebut, disampaikan melalui rapat paripurna DPRD di Gedung Puspitek, akhir pekan kemarin. Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Pimpinan DPRD, anggota DPRD serta para pejabat Pemkot Tangsel.

Tidak signifikannya perubahan APBD 2016 itu terungkap dari Wakil Ketua DPRD Tangsel Moh Saleh Asnawi saat membacakan nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan 2016 tersebut.

Dikatakan Saleh, justru banyak pengurangan dari yang diajukan sebelumnya akibat bertambahnya kebutuhan serta adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Alhasil, hingga pada Perubahan kali ini hanya bertambah menjadi Rp 7 miliar.

Padahal sebelumnya, Rancangan Anggaran yang diajukan Pemkot Tangsel sebesar Rp 41,443 miliar dan hal tersebut telah dituliskan atau tertuang dalam (KUPA/PPAS) tahun anggaran 2016. Badan Anggaran dengan TAPD Kota Tangsel telah membahas dan menyepakati Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2016 dengan belanja daerah semula sebesar Rp 3.304 Triliun menjadi Rp 3.312 Triliun, sehingga bertambah sebesar Rp 7 Miliar, ungkap Saleh.

Perubahan alokasi belanja ini berupa pergeseran belanja antar jenis belanja, antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, antar kegiatan, maupun antar unit organisasi.

Saleh juga mengatakan penambahan atau pengurangan alokasi belanja pada kegiatan dikarenakan adanya perubahan target kinerja. Juga penambahan alokasi belanja tidak langsung dan belanja langsung atau kegiatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas.

Ini hanya pergeseran anggaran setiap SKPD saja. Belanja tidak langsung dikurangi untuk kita imbangi, supaya pembangunan infrastruktur tidak terganggu, jelasnya.

Menurutnya, kebijakan umum perubahan APBD tahun Anggaran 2016 berasal dari aspirasi masyarakat melalui Reses DPRD, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang dalam Musrenbang Tingkat Kota Tangsel.

Jadi anggaran perubahan ini lebih kepada pergeseran anggaran saja lebih banyaknya, sedangkan penambahan anggarannya ini lebih digunakan untuk belanja langsung seperti gaji pegawai, ungkapnya.

Selanjutnya, jelas politisi Hanruna ini, nota kesepakatan tersebut tinggal dijadikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2016 yang ditargetkan akhir September bisa selesai.

Walikota Airin mengatakan, Pemkot Tangsel dan DPRD telah ada satu pandangan yang sama dalam proses pembangunan di Kota Tangsel yang kemudian dituangkan dalam KUPA serta PPAS P-APBD Kota Tangsel tahun anggaran 2016.

Buah dari pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Tangsel. Program-program pro rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah kita sepakati, paparnya.

Dengan dilakasanakannya KUPA serta PPAS P-APBD Kota Tangsel tahun 2016, maka Pemkot dan DPRD pada hakikatnya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan Kota Tangsel.
  
Kami ingin mengajak kepada kita semua untuk selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional ini, dan inilah bentuk tanggung jawab kita dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, ungkapnya.